Rabu, 07 November 2012

Tugas : Makalah Teori Organisasi Umum hal.14

o Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional; • Terwujudnya Organisasi kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai saran untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakatan Pasal 8 Undang-Undang No. 8 tahun 1985 menyatakan sebagai berikut : “Untuk lebih berperan dalam melaksanankan fungsinya, organisasi kemastarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.” Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarakatan berhimpun dalam suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan, profesi, fungsi, agam, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Yang dimaksud dengan “Suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenisnya” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk organisasi kemasyaraktan tanni dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) , dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar