Rabu, 07 November 2012
Tugas : Makalah Teori Organisasi Umum hal.13
masyarakat karena masyarakat memang membutuhkan wadah untuk menampung aspirasi mereka, tpi dalam pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya mendaoat rangsangan dari atas atau dari pemerintah.
2. Semua Organisasi atau perhimpunan yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Koperasi Unit Desa (KUD), Perseroan Terbatas (baik milik pemerintah maupun milik swasta) tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi atau perhimpunn yang demikian (yang bergerak dalam bidang perekonomian) disebut dengan istilah organisasi niaga, atau organisasi ekonomi, atau organisasi perusahaan, atau organisasi keuntungan atau Profit Organization.
3. Ciri pokok dari organisasi kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Hal ini berarti setiap anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatanm profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
PEMBINAAN DAN WADAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1985 mengatakan bahwa oemerintah melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan, diarahkan kepada pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan. Tujuan pokok ada dua, yaitu sebagai berikut :
• Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik Indonesia ke arah :
o Makin Mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar