Rabu, 07 November 2012

Tugas : Makalah Teori Organisasi Umum hal.15

FUNGSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN Fungsi organisasi kemasyaraktan akan diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarkatan berfungsi sebagai : 1. Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing. Maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya. 2. Wadah Pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang. 3. Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. 4. Sebagai sarana penyalur aspirasi anggotan dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal-balik antar anggota dan/atau antar-organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, badan permusyawaratan/perwakilan rakyat, dan pemerintah. JALUR PEMBENTUKAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur : • Jalur Keagamaan, contoh : - Majelis Ulama Indonesia - Konferensi Wali Gereja Indonesia - Dewan Gereja Gereja Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar