1. Jelaskan Maksud dari Local Organization, National Organization, Regional Organization, dan International Organization!
Jawaban :
Local Organization atau Organisasi Daerah adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi wilayah atau daerah tertentu. Luas wilayah suatu organisasi disesuaikan dengan pembagian wilayah yang berlakudala suatu negara. Di Indonesia, misalnya luas wilayah dibagi menjadi desa, kecamatan, kota administratif, kabupaten, kota, dan propinsi. Berdasarkan perbedaan waktu, Wilayah Indonesia Tengah, Wilayah Indonesia Tengah, Wilayah Indonesia Timur. Atas dasar pembagian wilayah, maka ada perusahaan yang membagi wilayah operasinya menjadi perusahaan bagian barat dan perusahaan bagian timur. Contoh : Karang Taruna RT 015 RW 002.
National Organization atau Organisasi Nasional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi seluruh wilayah dalam suatu negara. Di Indonesia, Misalnya, Pemerintah Pusat, Organisasi Kepartaian dan kekaryaan, Organisasi yang di bentuk oleh pemerintah, organisasi kepemudaan. Contoh : Partai Demokrat.
Regional Organization atau Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi Regional melahirkan kerjasama regional, Yaitu kerjasama menurut kawasan. Lahirnya Organisasi Regional disebabkan adanya persamaan dalam suatu kawasan contohnya dalam hal Keadaan Geografi, bahasa serumpun, penduduk yang satu keturunan, persamaan dalam hal adat istiadat, perekonomian, agama, dsb. Contoh Organisasi Regional : ASEAN.
International Organization atau Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota anggotanya meliputi negara negara di dunia (United Nations Organization-UNO). Dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB). PBB didirikan tanggal 24 Oktober 1945 setelah ditanda tanganinya United Nation Charter oleh negara negara yang termasuk dalam lima besar (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina). PBB terdiri dari beberapa lembaga sebagai pembantu yaitu : Majelis Pembantu, Dewan Ekonomi Sosial Dewan Keamanan Sosial, Dewan Perwalian, Mahkamah Internasional dan Sekretariat Jendral. Contoh : UNESCO & ILO.
2. Apa yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan dan jelaskan ciri-cirinya!
Jawaban :
Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan seperti yang di maksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 memberikan pengertin bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat adalah orgnisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, progesi, fungsi, agam dan kepercayaan terhadap Tuhn Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya dijelaskan bahwa organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia dan warganegara Asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.
Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerinta, seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lainnya, serta organisasi atau perhimpunya yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan seperti dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 1985.
Ciri pokok dari organisasi kemasyarakatan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Hal ini berarti setiap anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatanm profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Firma, Persekutuan Komanditer, dan Holding Company!
Jawaban :
Firma adalah sebuah persekutuan atau perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam firma, tanggung jawab para anggota firma (para firma) tidak memiliki batasan. Keuntungan yang didapat oleh Firma ini dibagi bersama, dan apabila terjadi kerugian maka akan di tanggung bersama. Dasar hukum yang mengatur berdirinya Firma dapat djumpai pada Pasal 16 Undang-undang Hukum Dagang, yang antara lain menyatakan bahwa Firma adalah persekutuan Untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
Perseroan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Perseroan Komanditer bisa disebut dengan Commanditaire Venootschaap (CV). Dasar Hukum yang mengatur berdirinya CV adalah Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang dinyatakan bahwa commanditaire Venootschaap atau CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Holding Company adalah Perusahaan saham patungan, yang mengontrol satu atau lebih perusahaan lain. Kepemilikan saham dapat penuh, atau sebagian. Holding company dapat terbentuk bila perusahaan membeli saham perusahaan/ perusahaan lain untuk menjadi pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar